Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini secara gratis.
File Name: Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018 - Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya akan bagikan Petunjuk Teknis terbaru untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018. Penting sekali bagi Panitia PPDB untuk mempelajari terlebih dahulu isi dari Juknis (Petunjuk Teknis) dari Permendikbud yang saya bagikan ini.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB secara khusus diatur dalam dalam pasal 3 sampai dengan pasal 17 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat. Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
- PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
- Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa :
- SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
- Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan diatas saya kutip hanya sebagian saja dari ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Permendikbud. Untuk lebih lengkapnya silahkan download saja filenya melalui link dibawah ini.
Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019
Download Juga !!!
Contoh Program Kerja PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
Diharapkan Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 - Permendikbud No 14 Tahun 2018 ini dapat membantu anda dalam mencari referensi yang tepat. Kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan berbagai administrasi sekolah lainnya khususnya Perangkat Pembelajaran Guru, Kumpulan Soal Ujian, Buku Pelajaran, dll yang saya bagikan secara gratis.
Posting Komentar